Sebelummenghitung harta gono-gini, perlu dipisahkan antara harta bawaan dan harta yang diperoleh selama menikah. Setelah harta yang akan dihitung sudah bersih dari harta bawaan, maka harta akan dibagi 50:50 sesuai hukum perdata. Persentase pembagian ini juga bisa berubah, tergantung dari situasi atau kondisi pasangan suami istri itu sendiri. Akibathukum perceraian terhadap kedudukan hak dan kewajiban mantan suami atau istri menurut pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 selaras dengan hukum islam. PP No. 45 Tahun 1990 ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak bekas istri dan anak-anak setelah terjadinya perceraian yang dikehendaki oleh Pegawai Negeri Sipil Bagikandi: Apa Saja Akibat Bercerai? Perceraian merupakan akhir dari suatu pernikahan. Ketika suatu perkawinan sering diwarnai pertengkaran, merasa tidak bahagia, ketidaksetiaan pasangan, atau masalah lainnya, seringkali terpikir untuk segera mengakhiri pernikahan tersebut. Bercerai dengan pasangan hidup dianggap sebagai solusi terbaik bagi HakHak Istri dan Anak Pasca Perceraian Sering Terabaikan. 11 Mar. Posted by: Abdurrahman Sayuti. Category: maka perlu diketahui nafkah yang dibebankan kepada mantan suami ketika telah bercerai diberikan atas dasar kepatutan dan kemampuan mantan suami serta pertimbangan putusan hakim di Pengadilan setelah istri menuntut haknya di . Berbagai hal tersebut justru akan membuat anak memiliki rasa benci. Entah dia akan berpihak pada Anda atau malah memihak pada pasangan. 2. Fokus pada masa depan anak Alih-alih menyimpan banyak energi negatif pada mantan istri/suami, sebaiknya gunakan energi tersebut pada sesuatu yang lebih positif, misalnya menyiapkan masa depan anak Anda. Meski sudah tidak lagi bersama, Anda berdua memiliki tanggung jawab penuh terhadap masa depan anak Anda. Diskusikan tentang rencana tentang tabungan pendidikan hingga asuransi kesehatan anak. Perhitungkan dengan baik berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan per bulan untuk kedua hal tersebut. Bila perlu, Anda bisa melibatkan jasa perencana keuangan financial adviser agar pembiayaan anak Anda lebih terstruktur dan terencana. Jadi, entah tinggal dengan Anda atau mantan pasangan, masa depan anak penting untuk dibicarakan dan dipikirkan secara matang. 3. Maafkan diri Anda dan mantan pasangan Rasa bersalah, marah, dan benci bukanlah perilaku yang patut untuk dipertahankan. Berusalah sekuat tenaga untuk berdamai dengan diri sendiri sekaligus mantan pasangan Anda. Meski sulit dilakukan, memaafkan kekhilafan diri sendiri dan bahkan mantan pasangan sangat penting untuk membangun hubungan baik setelah perceraian. Belajarlah untuk melepaskan perasaan negatif agar Anda dan mantan pasangan bisa sama-sama bangkit dari keterpurukan. 4. Atur waktu bersama anak Dalam banyak kasus, urusan hak asuh anak sering kali membawa petaka setelah perceraian. Untuk menghindari hal ini, Anda dan mantan pasangan harus mendiskusikan dengan hati-hati dan kepala dingin. Bila perlu, libatkan pengacara untuk membantu memilih cara terbaik. Namun, terlepas siapa pun yang mendapatkan hak asuh anak nantinya, masing-masing dari kalian berdua berhak untuk bertemu dan menikmati waktu bersama dengan anak. Ingat, anak Anda ingin tetap menyayangi Anda berdua dan menikmati waktu bersama. Jadi, hindari berpikir bahwa anak terlalu memihak karena lebih senang tinggal di rumah Anda atau mantan pasangan Jika anak Anda sedang berada di rumah mantan pasangan, sempatkan untuk chatting, menelepon, dan bercerita apa pun selayaknya anak dan orangtua. Begitu pula ketika anak sedang berada di rumah Anda, ingatkan ia untuk memberi kabar ayah/ibunya. Dalam suatu rumah tangga yang dirasa sudah tidak bisa lagi dipertahankan, perceraian dapat menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh. Anda dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam, atau Pengadilan Negeri bagi non Hukum Pemberian Hak Istri Setelah Menggugat CeraiDasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam KHI yang menjelaskan, “Jika perkawinan putus dikarenakan talak, maka mantan suami wajibMemberikan nafkah mut’ah yang layak pada mantan istri, baik dalam bentuk uang atau benda kecuali istri tersebut qobla al dukhul;Memberikan nafkah, maskan dan kiswah pada mantan istri selama iddah, kecuali mantan istri sudah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan setengahnya jika qobla al dukhul;Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang masih dibawah 21 tahun.”Kapan Seorang Istri Dapat Dianggap Nusyuz?Nusyuz adalah suatu perbuatan yang menggambarkan ketidak taatan istri terhadap suami yang kerap membangkang kepada suami dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan dan tidak dibenarkan oleh istri dianggap nusyuz adalah ketika istri tersebut tidak mampu dan memang tidak menginginkan untuk melakukan atau melaksanakan semua kewajiban utama yang mesti dilakukan seorang istri. Kewajiban tersebut antara lain adalah berbakti lahir dan batin kepada suami sesuai dengan anjuran Klasifikasi Perceraian atas Inisiatif Pasangan?Jenis-jenis perceraian tersebut dapat diringkas ke dalam beberapa klasifikasi. Berikut merupakan klasifikasi perceraian dalam hukum perdata Islam 1. Perceraian Yang Dilakukan Atas Inisiatif Suami Klasifikasi perceraian yang dilakukan atas inisiatif suami sendiri terbagi menjadi dua jenis. Yaitu adalah dengan melakukan talak atau dengan melakukan taklik Perceraian Yang Dilakukan Atas Inisiatif IstriKlasifikasi perceraian yang dilakukan inisiatif istri sendiri dapat digolongkan menjadi dua cara. Yaitu adalah dengan melakukan fasakh atau bisa juga dengan menggunakan cara adalah perceraian yang memang terjadi akibat permintaan secara langsung sang istri kepada suami karena beberapa alasan tertentu. Sementara itu, khuluk merupakan perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan Tuntutan atau Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan CeraiDalam mengajukan sebuah gugatan cerai, seorang istri juga bisa melakukan tuntutan mengenai hak istri setelah menggugat cerai suami. Beberapa hal yang bisa dijadikan tuntutan dalam melakukan gugatan cerai pada suami adalah1. Hak asuh anakKetika terjadi perceraian, Anda bisa mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak asuh anak dalam surat gugatan cerai. Walaupun begitu, perlu diketahui juga bahwa baik ayah atau ibu tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik itu, perlu diperhatikan juga bahwa jika kedua belah pihak atau orang tua tidak berselisih atas hak asuh tersebut, maka pilihan siapa yang berhak atas hak asuh dicantumkan dalam surat gugatan, yang nantinya akan ditegaskan dalam putusan terjadi perebutan mengenai hak asuh anak setelah bercerai, dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak. Apabila beragama Islam, ditegaskan dalam Pasal 105 KHI bahwa anak yang masih dibawah 12 tahun, hak asuhnya akan secara otomatis jatuh ke tangan ibu kecuali ada beberapa hal yang membuat pengadilan memutuskan Nafkah anakHak istri setelah menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah nafkah anak. Bila ibu menerima hak asuh, maka ayah tetap berkewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri besarnya nafkah anak yang diberikan adalah sebanyak ⅓ dari penghasilan suami ketika proses perceraian. Namun besaran tersebut juga bisa lebih atau kurang dari jumlah tersebut bergantung pada dokumen atau bukti yang diberikan pada saat mengajukan tuntutan nafkah anak oleh Nafkah istriKetika melakukan gugatan cerai pada suami, hak istri setelah menggugat cerai suami adalah untuk mendapatkan nafkah. Jenis nafkah yang dimaksudkan adalah nafkah madliyah, apabila suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan atau sejak terjadi perselisihan, karena kewajiban suami menafkahi istrinya, Anda dapat menuntut nafkah Harta gono giniHak istri setelah menggugat cerai suami yang terakhir adalah harta gono gini. Harta gono gini sendiri merupakan harta bersama yang didapatkan selama jangka waktu pernikahan. Harta tersebut merupakan harta yang baik didapatkan oleh suami, istri atau keduanya selama terjadi gugatan cerai oleh istri, Anda berhak untuk melakukan tuntutan mengenai pembagian harta gono gini. Kecuali jika sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pembagian harta tersebut dengan adil dan Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang perlu diatur berdasarkan hukumnya masing-masing. Hukum yang dimaksud tersebut seperti hukum agama, hukum adat dan hukum yang berlaku di JugaCerai Talak Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga ProsedurnyaBagaimana Aturan Hukum Nafkah Istri Setelah Bercerai?Bagaimana Jika Suami Merupakan PNS, Apa Saja Hak Istri Setelah Menggugat Cerainya?Jika seorang suami yang menjadi tergugat merupakan seorang pegawai negeri sipil, istri sebagai penggugat pun berhak atas beberapa hak lainnya sepertiDaftar Hak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami PNSMemang, seorang suami wajib memberikan beberapa hak-hak dari bekas istri setelah putusan cerai dari pengadilan Agama. Sebagai seorang PNS, Anda juga harus memberikan hak-hak bekas istri, salah satunya adalah nafkah jangan lupa, silahkan membuat surat izin untuk mengajukan cerai pada istri. Anda dapat melihat contoh surat izin cerai dari atasan untuk PNS Anda ketahui, apabila suami PNS mengajukan gugatan perceraian maka pembagian nafkah bulanan ini dibagi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dalam PP No. 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil PP 10/1983 sebagaimana yang sudah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990. Diantaranya adalah sebagai berikut ini 1. Apabila Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Istri Sepertiga gaji suami diberikan kepada mantan istriSepertiga gaji suami diberikan kepada anakDan sepertiga gaji digunakan untuk diri sendiri2. Apabila Dalam Perkawinan Tidak atau Belum Dikaruniai Anak Setengah gaji suami diberikan kepada mantan istriSetengah gaji digunakan untuk diri sendiriBerdasarkan Pasal 8 ayat 7 PP 10/1983 menjelaskan bahwa, “Jika mantan istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menikah kembali, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suami akan hilang terhitung sejak ia menikah lagi.”Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji pada istri akan hilang atau dihapus jika istri Anda menikah kembali dengan orang yang Diterima oleh Suami PNS Akibat Tidak Memberikan Hak Mantan IstriPerlu diketahui bahwa nafkah gaji yang diberikan pada istri hanya terjadi ketika yang mengajukan gugatan cerai adalah suami. Jika istri yang mengajukan gugatan cerai, maka ia tidak akan menerima nafkah ⅓ gaji dari seseorang tersebut tidak patuh dengan putusan pengadilan, maka berdasarkan Pasal 196 HIR menjelaskan, “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan tersebut dengan damai, maka pihak yang menang akan memasukkan permintaan dalam bentuk lisan atau surat pada ketua pengadilan negeri, untuk menjalankan keputusan tersebut Ketua akan menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan dan memperingatkannya agar ia mematuhi keputusan tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan paling lama adalah delapan hari.”Sehingga bisa dikatakan Anda dapat mengajukan permintaan pada Ketua Pengadilan Agama atau Negeri. Tujuannya agar Ketua Pengadilan bisa memanggil dan memperingatkan mantan suami untuk memenuhi nafkah sesuai dengan putusan jika dalam jangka waktu tersebut masih belum memenuhi keputusan atau tidak menghadap ketika dipanggil, maka ketua memberi perintah menggunakan surat agar menyita barang-barang yang tidak tetap dan jika ada atau tidak cukup sekian banyak barang tetap kepemilikan orang yang dikalahkan itu hingga merasa cukup untuk mengganti jumlah uang dalam keputusan dan ditambah dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan tersebut Pasal 197 HIR alinea ke-1.Artinya jika lebih dari 8 hari sejak pemanggilannya, mantan suami masih mengabaikan putusan perceraian yang mewajibkannya untuk memberikan nafkah dengan jumlah yang sudah ditentukan, maka demi hukum Ketua Pengadilan akan memberikan perintah dalam bentuk surat agar dilakukan Anak Akibat Perceraian Kedua Orang TuaBerdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak UU 35/2014.“1 Setiap anak berhak diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan tersebut adalah untuk kepentingan anak dan merupakan pertimbangan terakhir.2 Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, anak tetap berhakBertemu langsung dan berhubungan pribadi dengan kedua orang tuanya;Mendapatkan pengasuhan, pendidikan, pemeliharaan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya;Mendapatkan pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; danMendapatkan hak anak lainnya.”Kemudian yang dimaksudkan dengan “pemisahan” adalah pemisahan karena perceraian dan situasi lainnya dengan tetap tidak menghilangkan hubungan antara anak dengan orang tuanya. Misalnya, anak yang ditinggal kedua orang tuanya bekerja di luar negeri atau anak yang orang tuanya ditahan atau Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. - Berita terkini seleb, penyanyi Virgoun belum-belum sudah menyebut Inara Rusli sebagai mantan istri. Vokalis Virgoun menyebut Inara Rusli sebagai mantan istri saat hadir sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu 7/6/2023 lalu. Pengadilan belum memutus perceraian Inara Rusli dengan Virgoun, tapi sang vokalis sudah sebut sebagai mantan istri. Alhasil ucapan Virgoun terkait Inara Rusli sebagai mantan istri jadi sorotan. Sebab Inara Rusli dan Virgoun belum resmi cerai, meskipun masing-masing ngotot mau cerai. Mediasi yang dilakukan penyanyi Virgoun dan Inara Rusli tidak membuahkan hasil. Mediasi atau upaya mediasi yang dilakukan Virgoun dan Inara Rusli digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu 7/6/2023. Mediasi disebutkan tidak berhasil dan masing-masing pihak tetap ngotot untuk sama-sama mengakhiri pernikahan mereka. "Upaya mediasi tidak menemui titik temu dan mereka Virgoun dan Inara Rusli sepakat cerai," kata Kris, kuasa hukum Virgoun, Rabu siang. Sidang gugatan perceraian Inara Rusli terhadap Virgoun ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 14/6/2023. Di sidang berikutnya, Virgoun akan tetap memperjuangkan hak asuh anak-anaknya. "Virgoun mau mengasuh anak-anaknya," ujar Kris. Virgoun tidak banyak bicara setelah bertemu Inara Rusli di ruang sidang. "Saya nggak mau banyak statement karena kepentingannya untuk masa depan anak-anak saya," kata Virgoun. Katalog ProdukBerlangganan Pro Pro Solusi Wawasan Hukum DaftarMasuk BerandaKlinikInfografikHak-hak Istri Setela...InfografikHak-hak Istri Setela...Infografik15 Juni 2023Hak-hak Istri Setelah BerceraiTim RedaksiSetelah bercerai, mantan suami dapat diberikan kewajiban untuk menanggung nafkah-nafkah ini!Selengkapnya simak Hak-hak Istri Setelah Menggugat Cerai SuamiArsip Jawaban Populer1Perbedaan Das Sollen dan Das Sein2Somasi Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya3Perbedaan Perjanjian Bilateral dan Multilateral4Tentang Tindak Pidana Asusila Pengertian dan Unsurnya5Hukumnya Meminjam Barang Tanpa IzinMitra ProsolutionLihat Semua 1Aksa Foundation2Dhaniswara Harjono & Partners DHP Law Firm3PT HSI Consulting4Ardianto & Masniari Counselors at Law5YAR Law FirmTips HukumLIHAT SEMUATentang Tindak Pidana Asusila Pengertian dan UnsurnyaSiapa Pihak yang Berwenang Mengawasi Koperasi?Video KlinikLIHAT SEMUANagih Utang Gak Boleh Bawa2 Polisi! Kenapa?Lihat Semua 2023 Hak Cipta Milik

hak mantan istri setelah perceraian